Selain itu, para tersangka juga terancam hukuman sesuai Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur sanksi penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 3, 4, dan 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengarah pada hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(Sumber: Antara)