2 Tersangka Baru Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi: Perannya Agen dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 14:51
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selain itu, para tersangka juga terancam hukuman sesuai Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur sanksi penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 3, 4, dan 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengarah pada hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close