A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kecewa Polda Jabar Hapus 2 Nama DPO Lain, Kuasa Hukum: Curiga Ada Ketidakjujuran - Ntvnews.id

Kecewa Polda Jabar Hapus 2 Nama DPO Lain, Kuasa Hukum: Curiga Ada Ketidakjujuran

NTVNews - 27 Mei 2024, 06:05
April
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Putri Maya Rumanti Putri Maya Rumanti

Ntvnews.id, Jakarta - Team Hotman911 Putri Maya Rumanti bersama Intan Dewi Malenka, buka suara terkait aksi Polda Jawa Barat yang baru saja merilis tersangka Pegi Setiawan alias Perong hingga hilangkan 2 nama DPO lainnya.

Mengaku tak diberi akses untuk berkomunikasi langsung dengan Kapolda terkait kabar perilisan, Putri Maya dan tema Hotman911 kecewa lantaran tak bisa menanyakan kejelasan soal status Pegi Setiawan dan kelanjutan 2 DPO lain.

"Terus siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky? Kalau 2 DPO itu dihilangkan. Apakah serta merta kami team kuasa hukum percaya begitu saja? Apakah kami harus tinggal diam? Kami tahunya berdasar keputusan itu ada 2 nama buron lagi yang harus dicari," tutur Putri Maya Rumanti kepada awak media, 27 Mei 2024.

Keluarga Vina Keluarga Vina

Bahkan Putri Maya pun menyentil jika pihak kejaksaan dan pihak kepolisian wajib menjelaskan fakta yang ada di persidangan pada saat itu.

"Kalau ini ditiadakan harus bisa kepolisian menjelaskan fakta persidangan yang ada pada saat itu, dakwaan itu kan berdasarkan is BAP kemudian ada dakwaan kemudian tuntutan berarti selama ini patut diduga ada ketidakjujuran dalam persidangan," timpalnya.

Maya dan team Hotman911 lainnya sangat kecewa terkait penghapusan 2 nama DPO lain dan menduga jika produk hukum bisa dipermainkan.

"Bagaimana kalau produk hukum saja bisa dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dan ini harus dikaji ulang dan berarti harus ada persidangan ulang," tandasnya.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close