KPK Tekankan Tidak Ada Pengecualian, Korupsi Militer Harus Diusut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 18:03
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan terkait putusan MK soal kewenangan KPK mengusut kasus korupsi libatkan militer di Sanur, Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan terkait putusan MK soal kewenangan KPK mengusut kasus korupsi libatkan militer di Sanur, Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024 ((Antara (Rolandus Nampu) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyatakan bahwa kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum militer, sesuai dengan putusan MK, bertujuan untuk menegaskan posisi kesetaraan di hadapan hukum.

"Bagus-bagus aja, supaya pemberantasan korupsi itu lebih tuntas misalnya, terhadap pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum ya itu juga bisa kita tangani secara adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin 2 Desember 2024.

Alex menyatakan bahwa putusan MK tersebut menegaskan kewenangan KPK dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi. Keputusan ini juga menegaskan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan korupsi, di mana setiap individu memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

Baca Juga : Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu

"Saya selalu sampaikan dan saya kira sudah menjadi komitmen kepala negara, Presiden (Prabowo Subianto) ketika menyebutkan bahwa semua orang itu berkedudukan sama di muka hukum nggak lihat jabatannya, nggak lihat pangkatnya dan sebagainya. Jangan pernah orang merasa dia bisa lepas bebas dari hukum karena didukung di belakang saya ada a, ada b, ada c dan lain-lain," ucapnya.

Menurut Alex, putusan tersebut tidak muncul karena ketidakpercayaan publik terhadap penindakan hukum yang dilakukan oleh TNI selama ini. Putusan tersebut, menurutnya, hanya merupakan penegasan atas kewenangan KPK dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.

Setelah putusan tersebut, KPK kini sedang menjajaki nota kesepahaman dengan Puspom TNI, serta dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Halaman
x|close