KPK Tekankan Tidak Ada Pengecualian, Korupsi Militer Harus Diusut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 18:03
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan terkait putusan MK soal kewenangan KPK mengusut kasus korupsi libatkan militer di Sanur, Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan terkait putusan MK soal kewenangan KPK mengusut kasus korupsi libatkan militer di Sanur, Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024 ((Antara (Rolandus Nampu) ))

"Sedang berusaha untuk menjajaki untuk menandatangani MoU/nota kesepahaman," kata Alex.

Namun, Alex belum dapat memastikan kapan pertemuan dengan pihak TNI untuk membahas putusan tersebut akan dilaksanakan.

"Keputusan kemarin itu hanya penegasan kali ya. Dalam UU KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penuntutan yang dilakukan oleh orang sipil dan melibatkan anggota TNI," katanya.

Baca Juga : PDIP Mau Polri di Bawah TNI, Tugasnya Atur Lalu Lintas-Patroli di Perumahan

"Jadi kalau dari awal perkaranya ditangani KPK nggak perlu lagi dilimpahkan. Tetapi dari pihak TNI dari awal dia yang melakukan penyelidikan, penyidikan terkait anggota atau staf TNI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari Puspom TNI sendiri, merekalah yang akan memproses," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan unsur militer, selama kasus tersebut dimulai oleh KPK dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penegasan ini merupakan interpretasi baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra dalam perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Halaman
x|close