KPK Tekankan Tidak Ada Pengecualian, Korupsi Militer Harus Diusut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 18:03
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan terkait putusan MK soal kewenangan KPK mengusut kasus korupsi libatkan militer di Sanur, Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan terkait putusan MK soal kewenangan KPK mengusut kasus korupsi libatkan militer di Sanur, Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024 ((Antara (Rolandus Nampu) ))

Pasal 42 UU 30/2002 sebelumnya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

MK menjelaskan bahwa permasalahan dalam kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer (korupsi koneksitas) muncul karena adanya penafsiran yang berbeda di kalangan penegak hukum mengenai ketentuan dalam pasal tersebut.

Menurut MK, jika pasal tersebut dipahami secara gramatikal, teleologis, dan sistematis, tidak ada keraguan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan proses hukum untuk kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Mahkamah juga menilai bahwa masalah dalam perkara korupsi koneksitas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap norma hukum, tetapi juga dengan sikap penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, Pasal 42 UU 30/2002 kini dibaca menjadi: “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

(Sumber: Antara)

 

Halaman
x|close