Selama penyelidikan, kepolisian melibatkan komite disabilitas daerah (KDD) untuk memberikan pendampingan, mengingat status tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Syarif memastikan bahwa pengawasan ini diterima dengan baik sebagai bentuk transparansi, sekaligus membuktikan bahwa penanganan kasus telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa laporan kasus ini berasal dari korban, dan kepolisian berkewajiban melindungi hak-hak korban sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Viralnya kasus ini di media sosial, yang menyoroti seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan menjadi tersangka, juga menjadi perhatian pihak kepolisian.
Syarif mengatakan bahwa komentar publik di media sosial dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja, terutama dalam menangani kasus yang tidak biasa ini.
Menurutnya, kasus ini memberikan pelajaran bagi kepolisian untuk menyampaikan informasi penanganan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
IWAS, yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang mengidentifikasi dua alat bukti.