Alat bukti tersebut mencakup hasil pemeriksaan terhadap dua korban, keterangan saksi, hasil visum, dan analisis ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Penyidik menyatakan bahwa IWAS melakukan tindakan pelecehan seksual melalui komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban.
Dalam berkas perkara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Sumber: Antara)