Ntvnews.id, Jakarta - Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk mengevaluasi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengonfirmasi kunjungan tim Bareskrim Polri tersebut di Mataram, Selasa, 3 Desember 2024, untuk memeriksa langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani kasus tersebut.
Syarif menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan penjelasan mengenai fakta-fakta serta proses penanganan kasus yang telah dilakukan.
Baca juga: Angin Kencang dan Ombak Tinggi Paksa Pelabuhan Merak Hentikan Layanan Sementara
Dalam penjelasannya, Syarif memaparkan tahapan penanganan kasus dari penyelidikan hingga penyidikan yang mengarah pada penetapan IWAS sebagai tersangka, serta pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti.
Ia juga menjelaskan bahwa tim Bareskrim memeriksa apakah penanganan kasus ini telah sesuai dengan peraturan dan langkah-langkah prosedural yang berlaku.
Syarif menegaskan bahwa pihaknya bersikap terbuka terhadap pengawasan, baik dari publik maupun lembaga pengawas, untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan.