Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis 5 Bulan Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 05:29
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang vonis kasus dugaan sumpah palsu Sidang vonis kasus dugaan sumpah palsu (Dokumentasi NTVnews)

"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ucap Agustrias.

Dukungan 

Sebelum sidang putusan dimulai, massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.

Massa aksi meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan secara objektif dan tidak tergiring opini.

"Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim," ujar perwakilan massa aksi, Fandi.

Halaman
x|close