Meskipun demikian, WNI yang menghadapi masalah di Korea Selatan dapat menghubungi KBRI Seoul melalui hotline PWNI di nomor (+82-10-5394-2546), telepon (02 2224 9000), atau email di [email protected].
WNI juga dapat langsung mengunjungi KBRI Seoul yang tetap beroperasi dengan jam layanan publik dari pukul 09.00 hingga 17.00 KST, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 hingga 13.30 KST.
Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan pencabutan darurat militer pada pagi Rabu setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk meminta pembatalan status tersebut.
Kabinet Yoon menyetujui usulan untuk menghentikan penerapan darurat militer tersebut pada pukul 4:30 pagi (2.30 WIB), sekitar enam jam setelah ia mengeluarkan pernyataan darurat yang mengejutkan, menuduh oposisi negara tersebut berusaha merusak pemerintah dengan kegiatan anti-negara.
Baca juga: Oposisi Korea Selatan Ancam Pemakzulan jika Presiden Tak Mundur
"Pada pukul 11 malam (KST) tadi, saya mengumumkan darurat hukum militer dengan tekad penuh untuk menyelamatkan negara menghadapi kekuatan anti-negara yang berusaha mengganggu fungsi vital negara dan tatanan konstitusional demokrasi bebas," ujar Yoon.
"Namun, dengan adanya tuntutan dari Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer, saya telah menarik pasukan yang sebelumnya dikerahkan untuk menangani urusan darurat militer," tambahnya.