KPU: Calon yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 08:35
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 diperbolehkan mencalonkan diri kembali pada Pilkada ulang tahun 2025.

"Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru," ujar Afifuddin usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa dua daerah yang kemungkinan akan menjalani Pilkada ulang pada tahun 2025 adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun demikian, KPU masih menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Unggul di Jaktim

Afifuddin menyebutkan bahwa ada dua opsi jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ulang, yakni pada 27 Agustus 2025 atau 24 September 2025. Berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, disepakati bahwa Pilkada ulang akan digelar pada Agustus 2025.

"Karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik, dan juga tidak jauh dengan keserentakan yang sekarang umumnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menyampaikan bahwa KPU akan segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang akan mengatur tahapan Pilkada ulang tahun 2025. Peraturan tersebut, menurutnya, akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman
x|close