Ntvnews.id, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul menginformasikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan dapat melanjutkan aktivitas mereka seperti biasa, namun tetap disarankan untuk berhati-hati dan memantau perkembangan situasi pasca-pencabutan status darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol.
KBRI Seoul mengeluarkan pernyataan tersebut melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu, sebagai tindak lanjut dari imbauan kewaspadaan yang dikeluarkan terkait penetapan darurat militer di Korea Selatan yang diumumkan pada malam hari, 3 Desember 2024.
"Saat ini, situasi di Korea Selatan, khususnya di Seoul, terpantau aman dan terkendali. Warga melanjutkan aktivitas mereka seperti biasa," tulis pengumuman tersebut.
Baca juga: Prabowo Apresiasi Muhammadiyah atas Pengaruhnya Dalam Mencetak Pemimpin Bangsa
KBRI Seoul juga menginformasikan bahwa Parlemen Korea Selatan telah mengeluarkan keputusan yang meminta agar status darurat militer yang ditetapkan oleh Presiden Yoon Suk-Yeol dibatalkan.
Menyusul keputusan tersebut, Presiden Yoon Suk-Yeol mengonfirmasi bahwa ia menerima keputusan Parlemen Korea Selatan dan akan menggelar sidang kabinet pada 4 Desember 2024 untuk mencabut status darurat militer.
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai WNI yang terdampak oleh penetapan darurat militer tersebut.