DPR Inginkan Pilkada Ulang Kotak Kosong Digelar Agustus 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 05:19
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rifqinizamy Karsayuda Rifqinizamy Karsayuda (rifqikarsayuda.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ulang akibat kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024 dilaksanakan pada Agustus 2025. Tujuannya adalah mempercepat proses sekaligus memastikan pelaksanaan masih dalam periodesasi kepala daerah 2025–2030.

Menurut Rifqi, masyarakat di wilayah yang terdampak harus segera mendapatkan kepastian terkait hasil pilkada. Hal ini juga telah dicantumkan dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI.

"Karena kalau kemudian pada akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya 2026," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga: Jokowi: Pemenang Pilkada 2024 Bukan Karena Endorse, Melainkan Kerja Keras

Diketahui, sejauh ini ada dua daerah yang diperkirakan dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KPU RI telah menyampaikan dua opsi waktu pelaksanaan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yaitu pada 24 September 2025 atau 24 Agustus 2025. Setelah melalui pembahasan, Komisi II DPR sepakat agar pilkada ulang digelar pada Agustus 2025.

Rifqi menambahkan, selama masa tunggu hingga kepala daerah definitif dilantik, dua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara.

"Mudah-mudahan Kemendagri memberikan penjabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran," kata Rifqi.

Baca Juga: Tim Ridwan Kamil-Suswono Minta Pilkada Jakarta Diulang

Selain itu, Rifqi memastikan bahwa Komisi II DPR akan mengawasi kinerja penjabat kepala daerah di kedua wilayah tersebut.

Rifqi juga menyebutkan bahwa rapat evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan setelah masa reses akhir tahun 2024. Komisi II DPR menghormati proses rekapitulasi suara yang saat ini masih dilakukan KPU secara berjenjang.

"Termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para pasangan calon yang merasa memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu," pungkasnya.

x|close