Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evrianshah, yang akrab disapa Anca.
Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk membiayai kebutuhan pilkada.
Dalam operasi itu, KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya hanya menjadi saksi.