Selain itu, ia juga menyoroti bahwa proses perpanjangan surat-surat berkendara tersebut lebih banyak menguntungkan pihak vendor pengadaan.
"Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," tambahnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Turun Gunung, Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Sumbar
Sebagai solusi jika terjadi pelanggaran lalu lintas, Sudding menyarankan agar surat-surat berkendara cukup diberi tanda berupa lubang.
"Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," jelasnya.
Sudding juga mengungkapkan bahwa usulan ini pernah ia sampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang merespons dengan janji untuk mengevaluasi hal tersebut.
"Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali," pungkasnya.