Pecatan Pengurus Solidaritas Investor Fahrenheit Digugat di PN Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 05:36
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP (kanan) dan Tb Ade Rosidin, SH.(kiri).(Foto: Istimewa) Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP (kanan) dan Tb Ade Rosidin, SH.(kiri).(Foto: Istimewa) (istimewa dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua orang oknum pengurus Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) yang sudah dipecat LN dan DS digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Dewan Pengawas Paguyuban SIF melalui kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin.

Oktavianus Setiawan mengatakan, gugatan PMH tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: Nomor Perkara 1236/Pdt.G/ 2024/PN.JKT.SLTN.

Ia mengungkapkan, LN dan DS telah dipecat sebagai Ketua Sekretaris dan Anggota Sekretaris. Keputusan pemecatan diputuskan dalam Rapat Dewan Pengawas SIF.

"LN dan DS dulunya menjabat sebagai Sekretaris. Yang bersangkutan ini sebenarnya sudah diberhentikan oleh Dewan Pengawas Paguyuban SIF atas penerbitan surat menggunakan Kop Surat Paguyuban, mengubah alamat Paguyuban yang resmi dengan alamat baru secara sepihak dan surat-surat tersebut ditandatangani oleh kedua orang itu," ungkap Oktavianus Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ketua Dewan Pengawas Paguyuban SIF juga telah mengkonfirmasi bahwa tidak pernah mengetahui sekretaris membuat surat kuasa atau surat-surat kepada instansi manapun (Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri) dalam kurun waktu September - Oktober 2024 dan surat-surat tersebut tentu saja dibuat tanpa seizin Ketua dan anggota pengurus lainnya.

"Apalagi menandatangani surat-surat itu, itu amat sangat mencoreng citra Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit secara keseluruhan," katanya.

Atas dasar itulah, Oktavianus Setiawan selaku kuasa hukum Ketua Pengawas SIF menggugat PMH kepada LN dan DS menuntut ganti rugi.

Halaman
x|close