"Kita dalam petitumnya meminta semua Surat-surat yang telah dikeluarkan oleh yang bersangkutan yang melanggar ketentuan Akta Pendirian SIF Nomor : 19, tanggal 15 Juli 2022, untuk dinyatakan batal demi hukum," kata Advokat Alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu.
Oktavianus Setiawan berharap, adanya gugatan ini juga dapat dijadikan pembelajaran bagi yang lainnya agar tidak semena-mena mengangkangi suatu organisasi dengan menabrak aturan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi.
Ia mengatakan, kejadian seperti ini sungguh sangat ironis. Pasalnya, sosok DS ini merupakan seorang pengacara dan ahli hukum yang seharusnya lebih memahami isi dan aturan di dalam Anggaran Dasar SIF dibandingkan dengan orang awam yang tidak melek hukum sama sekali.
Selain itu, menurutnya, sosok ini selalu membuat keributan dalam paguyuban terkait Fahrenheit, DNA Pro, FIN888, Net89. Oktavianus pun mengaku tak habis pikir dan entah apa tujuannya selalu membuat kekacauan.
Dia menduga ini terkait persaingan tidak sehat yang secara brutal ingin menghancurkan nama baik dirinya dan rekannya.
"Kami akan dan tetap tegak lurus membela keadilan bagi para korban investasi bodong, walaupun harus menghadapi berbagai risiko termasuk menghadapi fitnah yang diduga disebar oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan kiprah kami selama ini," tegasnya.
Saat dikonfirmasi via telepon, Ketua Dewan Pengawas Paguyuban SIF (CHS) menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dan menanyakan kepada Ketua Paguyuban terkait surat kuasa. Ternyata tidak pernah dikeluarkan surat kuasa selain kepada Oktavianus Setiawan & Rekan.