Ia menegaskan bahwa Paguyuban SIF tidak pernah menunjuk pihak lain sebagai kuasa hukum selain Oktavianus Setiawan dan Rekan.
Dirinya pun menyerahkan semuanya pada proses gugatan keperdataan yang berjalan dan akan tunduk terhadap apapun keputusan pengadilan.
Terkait gugatan PMH tersebut, baik LN maupun DS belum dapat dikonfirmasi.