Sementara itu, anggaran belanja negara mencakup belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Dalam perpres tersebut juga disebutkan bahwa pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Presiden tersebut ditetapkan oleh Presiden di Jakarta pada 30 November 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada hari yang sama.
Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Masyarakat dapat mengunduh Perpres tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya melalui situs jdih.setneg.go.id.
(Sumber Antara)