Buronan Interpol Asal RRT Diserahkan ke Interpol (Istimewa)
Sehari setelah penangkapan, pada Selasa, 3 Desember 2024, YZ langsung ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus serta koordinasi dengan Interpol Indonesia.
Kemudian pada Kamis, 5 Desember 2024 tersangka secara resmi diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga perbatasan Indonesia dari ancaman kriminal internasional.
Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Ditjen Imigrasi dan Interpol dalam menindak kejahatan lintas negara.
“Ditjen Imigrasi sebagai anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus aktif bersinergi dengan pihak terkait. Kami berkomitmen menjaga stabilitas nasional dari ancaman WNA yang tidak memberikan manfaat,” pungkas Yuldi.