Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan menyiapkan kajian terkait pengenaan pajak, dengan tujuan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak diterapkan hanya dengan satu tarif.
Kajian ini disiapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penerapan PPN sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga : Ketua DPR Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Harap Pemerintah Dengarkan Aspirasi Masyarakat
"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari," kata Misbakhun, Kamis 5 Desember 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah DPR RI mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden untuk membahas penerapan PPN 12 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa usulan untuk tidak menerapkan PPN dengan satu tarif datang dari DPR. Tujuannya agar barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku saat ini.
Baca Juga : Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Minggu Depan