PPN 12 % Berlaku 1 Januari 2025 Buat Barang Mewah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 17:44
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta. Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta. ((Antara (Livia Kristiant) ))

Sementara itu, untuk kebutuhan pokok dan layanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa pendidikan, dipastikan tidak akan dikenakan pajak 12 persen, melainkan tetap menggunakan tarif pajak yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close