Pamungkas menegaskan bahwa penggunaan kekuatan berlebihan, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum yang adil dan humanis.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan jika pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berada di Bidpropam untuk menjalani sidang kode etik. Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Umi.