Ntvnews.id, Lampung - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. Seorang pria berinisial R tewas setelah ditembak oleh seorang oknum polisi di depan istri dan anak-anaknya.
Peristiwa ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, yang menyaksikan langsung insiden tersebut.
Korban dituduh terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Namun, pada saat kejadian, R diketahui sedang berada di rumah memperbaiki sandal anaknya. Tuduhan ini pun memicu pertanyaan besar terkait keabsahan tindakan aparat dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, yang diwakili oleh Prabowo Pamungkas, tindakan ini diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.
“LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum tersebut, melanggar Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009," kata dia, dikutip dari Instagram @fakta.indo Jumat, 6 Desember 2024.
Ilustrasi mayat. (Antara)
"Aturan itu mengharuskan penggunaan senjata api hanya untuk melindungi nyawa atau untuk membela diri dari ancaman luk4 berat atau kem4tian. Polisi juga harus memberikan temb4kan peringatan sebelum menemb4k pelaku,” sambungnya.
Penggunaan senjata api oleh aparat seharusnya mengikuti Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar membahayakan nyawa manusia atau untuk membela diri dari ancaman serius.