Adapun usai membunuh ibunya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pada Senin dini hari sekira jam 01.00 WIB, pelaku memarkirkan kendaraannya di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," kata Wahyu.
Tak lama berselang, aparat Polsek Cileungsi bersama aparat Polres Bogor dan Polres Bekasi, serta tim Dokkes berhasil meringkus pelaku. Polisi memproses Nikson secara pidana maupun etik.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, 2 Desember 2024.