Ntvnews.id, Jakarta - Polisi yang membunuh ibu kandungnya sendiri menggunakan tabung gas 3 kg, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Bogor.
"Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat, 6 Desember 2024.
Selain ditetapkan tersangka, Nikson juga telah ditahan. Penyidik kepolisian pun sudah menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari).
"Sudah kita lakukan penahanan. Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tutur Rio.
Diketahui, aksi keji pelaku terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 malam. Peristiwa tersebut diketahui oleh seorang saksi yang berbelanja di warung milik korban, pada pukul 21.30 WIB.
"Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai," ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin, 2 Desember 2024.
Setelah korban tersungkur, Ucok mengambil tabung gas 3 kg yang ada di warung. Tabung gas kemudian digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Aksi sadis Ucok tersebut membuat saksi lari ketakutan.
Saksi lalu memberitahukan aksi sadis Ucok kepada warga sekitar.