Ntvnews.id, Jakarta - Miftah Maulana Habiburahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden. Langkah ini diambil setelah video dirinya yang dinilai merendahkan penjual es teh menjadi viral.
Dengan keputusan tersebut, Gus Miftah akan kehilangan gaji serta fasilitas yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024, gaji dan fasilitas yang diterima oleh utusan khusus presiden setara dengan yang diterima oleh seorang menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," demikian bunyi Pasal 22 peraturan tersebut.
Sementara itu, gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pada Pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa seorang menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.
Gus Miftah. (Instagram)
Di samping gaji pokok bulanan, seorang menteri juga menerima tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), dengan besaran Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan seorang menteri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp 18.648.000. Selain gaji pokok dan tunjab, menteri juga berhak menerima tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pensiun, serta fasilitas operasional.
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga mendapatkan fasilitas tambahan.