Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kritik yang masif terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Dalil tersebut dibangun hanya berdasarkan asumsi, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," ujar Iskandar Marwanto, Kamis 5 Febuari 2025.
Baca Juga : Wamentan Sudaryono Diangkat Jadi Ketua Dewan Pengawas Bulog, Prihasto Setyanto Jadi Direktur Pengadaan
Iskandar merespons pernyataan Hasto yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya menyebabkan kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan dianggap sebagai upaya pengalihan isu yang berkaitan dengan Presiden Jokowi.
Hasto juga menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka terjadi dengan cepat setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.
Menanggapi hal itu, KPK menilai argumen yang disampaikan oleh kuasa hukum Hasto sebagai pembelaan yang tidak rasional.
Baca Juga : Tim Hasto Kristiyanto Ajukan 41 Bukti dalam Sidang PN Jaksel hasto
"Jika tidak hati-hati, hal tersebut dapat menyimpang dan mengaburkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, yang seharusnya menjadi tujuan utama hukum itu sendiri," tambahnya.