Penyidik KPK memfokuskan penggeledahan pada ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruang Sekretaris Daerah dan ruang kerja Gubernur Bengkulu.
"Ya, penggeledahan dilakukan di dua ruangan yang disegel, yakni ruang Sekda dan ruang Gubernur," jelas Rosjonsyah.
Pada Kamis, 5 Desember 2024, penyidik KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, dan membawa satu koper pada saat itu.
Selain penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), serta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Evrianshah (EV), yang dikenal sebagai Anca, ajudan Gubernur Bengkulu.
Penyidik KPK kemudian menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.