Ketiga tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf e dan pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Terima Pengunduran Diri Barnier, Macron Akan Tunjuk PM Prancis yang Baru
Penetapan ketiga tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bengkulu pada malam hari, Sabtu, 23 November 2024. Operasi tersebut dilaksanakan setelah adanya informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya statusnya adalah saksi.
(Sumber: Antara)