KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bengkulu Terkait Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 17:09
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Jumat (6/12/2024). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Jumat (6/12/2024). (ANTARA (Boyke Ledy Watra))

Ntvnews.id, Bengkulu - Pada Jumat, 6 Desember 2024, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sekitar pukul 09.00 WIB, sejumlah penyidik KPK tiba di kantor tersebut, disertai pengawalan dari aparat kepolisian yang membawa senjata lengkap.

Langkah penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penanganan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Bengkulu, ajudannya, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada 23 November 2024.

Setelah menggeledah kantor, para penyidik KPK membawa beberapa koper, kardus, dan tas, dan selesai meninggalkan kantor pada pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kebakaran Mengerikan di Tegal Danas Cikarang, Lalu Lintas Sampai Macet

Serangkaian kegiatan penyidik KPK di Bengkulu sudah dimulai beberapa hari sebelumnya. Pada Rabu, 4 Desember 2024, mereka telah menggeledah beberapa ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu.

"Itu adalah tugas KPK, penggeledahan merupakan tugas mereka. Saya tidak tahu persis, tetapi yang disegel itulah yang digeledah," ungkap Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, pada saat itu.

Penyidik KPK memfokuskan penggeledahan pada ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruang Sekretaris Daerah dan ruang kerja Gubernur Bengkulu.

"Ya, penggeledahan dilakukan di dua ruangan yang disegel, yakni ruang Sekda dan ruang Gubernur," jelas Rosjonsyah.

Pada Kamis, 5 Desember 2024, penyidik KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, dan membawa satu koper pada saat itu.

Selain penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), serta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Evrianshah (EV), yang dikenal sebagai Anca, ajudan Gubernur Bengkulu.

Penyidik KPK kemudian menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf e dan pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Terima Pengunduran Diri Barnier, Macron Akan Tunjuk PM Prancis yang Baru

Penetapan ketiga tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bengkulu pada malam hari, Sabtu, 23 November 2024. Operasi tersebut dilaksanakan setelah adanya informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya statusnya adalah saksi.

(Sumber: Antara)

x|close