Menurut Yusril, upaya untuk menegakkan kepastian hukum bukan hanya soal merumuskan norma hukum dan memiliki penegak hukum yang kuat, tetapi Indonesia juga harus memiliki advokat-advokat yang tangguh.
Ia menjelaskan bahwa organisasi profesi advokat merupakan bagian dari struktur negara, sebagai elemen penting dalam sistem negara. Di Indonesia, lanjutnya, hanya ada satu organisasi profesi advokat, yaitu Peradi.
Baca Juga: Menko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati
Yusril menilai organisasi advokat lainnya hanya sebagai organisasi masyarakat, bukan organisasi profesi advokat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi profesi, anggota Peradi harus memiliki kemampuan yang handal untuk sebanding dengan jaksa dan penyidik.
Jika hal ini terwujud, Yusril yakin penegakan hukum di Indonesia akan maju pesat. Terlebih lagi, pada Januari 2026, Indonesia akan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, sehingga negara membutuhkan advokat yang memahami hukum progresif.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengajak anggota Peradi untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam mewujudkan keadilan.