Ia juga meminta anggota Peradi untuk memahami dan menghayati makna independensi organisasi profesi advokat di era sekarang.
Baca Juga: Menko Yusril: Bukan Bebas, Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
"Selama puluhan tahun sejak kita berdiri, kita selalu punya prinsip independensi. Memang kita profesi yang independen nggak bisa ditawar, tetapi dalam praktiknya dulu kita menggunakan independensi secara kaku, sehingga selalu head to head, menganggap pemerintah sebagai lawan terus," kata dia.
Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berpendapat bahwa prinsip independensi perlu ditafsirkan kembali.
Menurutnya, di era yang terus berkembang ini, Peradi harus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak tanpa mengabaikan prinsip independensi tersebut.
(Sumber Antara)