Tugas pemerintah Australia adalah membina narapidana tersebut, sementara Indonesia diberikan akses untuk memantau perkembangan mereka.
"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan," ucapnya.
Yusril menegaskan bahwa transfer narapidana antara Indonesia dan Australia bersifat resiprokal.
Draf kesepakatan yang diminta oleh pemerintah Indonesia telah diserahkan kepada pemerintah Australia. Yusril menyatakan bahwa Indonesia kini tinggal menunggu respons dari pemerintah Australia terkait draf tersebut.
"Kalau setuju ya kami proses, tapi kalo minta orang itu diampuni di sini, dibebaskan , dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing, warga negara kita sendiri aja kita nggak pernah kasih," katanya.
"Masa memberikan grasi kepada warga negara asing. Kami pulangkan mereka dalam status narapidana, terserah pemerintah Anda apakah mau memberi grasi atau amnesti," tegas Yusril.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ingatkan KUHP Baru akan Berlaku Tahun Depan