Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, akan tetap menjalani hukuman di Australia, bukan dibebaskan, meskipun kedua negara telah mencapai kesepakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis.
"Kalaupun Bali Nine mau ditransfer ke Australia bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana," kata Yusril, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga: Menko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati
Menurut Yusril, hal tersebut sudah tercantum dalam draf kesepakatan yang telah diserahkan kepada pemerintah Australia. Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Australia diharuskan untuk mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
"Nanti dia akan menjalani hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati," katanya.
Namun demikian, menurut Yusril, jika Gubernur Jenderal Australia memutuskan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti kepada para terpidana, itu sepenuhnya merupakan kewenangan mereka.
Baca Juga: Menko Yusril Sedang Mencari Solusi Masalah Kepadatan Lapas