"Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, malam ini pimpinan GM berinisial Y kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," ujar Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Keduanya diduga sebagai pelaku dan orang yang menyuruh penyekapan terhadap korban," kata Toni.
Dia menjelaskan, penyekapan itu berawal dari dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilakukan suami korban. Utusan perusahaan mendatangi rumah korban untuk mencari suaminya.
"Karena tidak ketemu saat dicari, istri dan anaknya dibawa ke perusahaan," jelasnya.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo menegaskan, pihaknya akan memberikan keadilan bagi korban.
"Kami akan proses sampai berkas dikirim ke kejaksaan," ujarnya.