Tim RIDO Mau Gugat ke MK Usai Kemenangan Pramono-Rano, Tapi Belum Tahu yang Digugat Apa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 21:31
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Tim Ridwan Kamil dan Suswono, usai penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Konferensi pers Tim Ridwan Kamil dan Suswono, usai penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

Walau demikian, Ramdan menegaskan, bahwa MK tidak hanya mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) saja. Tapi proses dan mekanisme dalam penyelenggara pilkada juga pernah diadili dan telah diputus oleh MK.

"Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya bicara tentang angka, walaupun frame-nya tentang angka. Tapi juga bisa juga adanya kecurangan dan juga tindakan-tindakan yang juga sudah ada putusan sebelumnya 274 kalau tidak salah itu mengenai tidak terdistribusinya dengan baik, C pemberitahuan," papar dia.

"Jadi banyak hal, tidak hanya yang tadi disebutkan," imbuh Ramdan.

Sebelumnya, KPU Jakarta mengesahkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Hasil penghitungan suara secara keseluruhan, menunjukkan pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilkada Jakarta.

Paslon itu meraih 2.183.239 atau 50,07% suara sah. Lalu menyusul Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara (39,40%), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 459.230 atau 10,53% suara.

Dengan hasil ini, dipastikan Pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu putaran dengan pemenang Pramono-Rano.

Halaman
x|close