"Kita punya banyak waktu sampai hari Rabu. Terkait gugatan yang akan disampaikan," ujar Koordinator Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024 malam.
Ia meminta awak media menunggu sampai batas waktu pengajuan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Ramdan memastikan pihaknya akan menggugat sesuai ketentuan atau hukum yang berlaku dan hak-hak yang telah dijaminkan.
"Nanti lihat saja sampai di batasan hari Rabu di Mahkamah Konstitusi teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah? Atau berkaitan dengan PSU kah? Dan sebagainya tentunya itu mutantis mutandis yang akan kami sajikan," tuturnya.
"Kita lihat saja episode selanjutnya, tentunya kita sebatas menjalankan konstitusi, kita tidak akan keluar dari jalur recht hukum yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," imbuhnya.
Walau demikian, Ramdan menegaskan, bahwa MK tidak hanya mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) saja. Tapi proses dan mekanisme dalam penyelenggara pilkada juga pernah diadili dan telah diputus oleh MK.
"Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya bicara tentang angka, walaupun frame-nya tentang angka. Tapi juga bisa juga adanya kecurangan dan juga tindakan-tindakan yang juga sudah ada putusan sebelumnya 274 kalau tidak salah itu mengenai tidak terdistribusinya dengan baik, C pemberitahuan," papar dia.
"Jadi banyak hal, tidak hanya yang tadi disebutkan," imbuh Ramdan.