"Kalau tidak ada kegiatan Pak Menteri yang mungkin tidak diagendakan sesuai dengan jadwalnya, kami biasanya mendapatkan teguran dari Pak Hatta," kata dia.
Turut diungkapkan, bahwa teguran Hatta dalam grup tersebut, maupun secara langsung diberikan apabila terdapat kesalahan jadwal SYL, kesalahan pilihan penerbangan, sampai kesalahan pemilihan hotel.
Di samping Hatta, Rini menambahkan bahwa SYL juga pernah menegur dirinya secara langsung saat terdapat kesalahan terkait dengan teknis penjadwalan di kantor, penerbangan, atau hotel.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)
Pemerasan dilakukan bersama terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.