Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutuskan untuk memberhentikan lima pegawai kontrak yang terbukti melakukan kesalahan administrasi setelah dilakukan audit di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Langkah pemberhentian ini sejalan dengan komitmen Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk mewujudkan transparansi dan pengelolaan organisasi yang bersih.
"Instruksi Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena lima pegawai kontrak tersebut tidak memenuhi standar, mereka tidak dapat melanjutkan kontraknya," ujar Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, dalam pernyataan resminya pada Senin, 9 Desember 2024.
Audit Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan bahwa lima pegawai kontrak tersebut tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun nama mereka tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.
Baca juga: Fakta-fakta Hari Antikorupsi Sedunia, Diperingati Tiap 9 Desember yang Patut Diketahui
Arief menjelaskan bahwa kelima pegawai tersebut hanya bekerja berdasarkan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA), tanpa memiliki administrasi resmi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi, yang bertentangan dengan peraturan kepegawaian kementerian.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal, yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan di berbagai sektor, termasuk pengawasan konten digital.