Mengenai status penahanan tersangka yang kini berada dalam tahanan rumah, Syarif menyatakan bahwa belum ada rencana untuk memindahkan statusnya menjadi tahanan rutan.
"Penahanan rumah ini adalah bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka, karena fasilitas untuk penyandang disabilitas di tempat tahanan belum memadai. Oleh karena itu, penahanan rumahnya diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.
Terkait dengan adanya kemungkinan korban tambahan, yang menurut informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB mencapai 15 orang, Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang sudah memberikan keterangan dan tercatat dalam berkas perkara yang sedang diperiksa oleh jaksa.
Baca juga: Wamenbud Giring: Nantinya Bioskop Tak Hanya Putar Film Box Office
"Saat ini, kami fokus pada berkas yang sudah diserahkan kepada jaksa, meskipun ada dua korban tambahan yang telah dimintai keterangan. Salah satunya memang seorang anak. Namun, pemeriksaan saat ini tetap berfokus pada lima korban, termasuk korban yang melapor," jelas Syarif.
IWAS, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Sumber: Antara)