Ntvnews.id, Mataram - Seorang penyandang disabilitas tunadaksa, yang dikenal dengan nama Agus Buntung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di depan penyidik dari Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 9 Desember 2024.
Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, mengonfirmasi bahwa IWAS sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Betul, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang bernama Agus (IWAS)," ungkap Syarif.
Ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh pengacara. Pemeriksaan yang dimulai sejak pagi itu masih berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Polres Cimahi Berhasil Amankan Pelaku KDRT di Cililin
"Karena pengacara yang mendampingi ini baru, kami telah menerima surat kuasa dari mereka. Jadi, pemeriksaan masih berlangsung," jelasnya.
Selama proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.