Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil menangkap Henny Djuwita Santosa, seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang, pada Jumat dini hari (27/12) sekitar pukul 00.38 WIB.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas Kejati dalam menegakkan hukum dan memastikan pelanggar menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Baca Juga: BNN: DPO Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024 Sebanyak 363 Orang
"Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, dilansir Antara.
Ilustrasi di Borgol. (Freepik)
Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya.
Sebelum penangkapan ini, jaksa eksekutor telah beberapa kali memanggil Henny untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Setelah ditangkap, Henny dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi. Pada pukul 02.30 WIB, ia dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba dengan pengawalan ketat dari personel TNI.