Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengundang semua individu yang merasa menjadi korban dari praktik Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk melapor atau mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian.
"Setiap orang yang merasa dirugikan oleh Ria Beauty dapat mengadukan diri ke Polda Metro Jaya, khususnya di Unit 1 Renakta Ditreskrimum," ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah Chaira Sukma, saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024.
Syarifah menambahkan bahwa para korban yang ingin melaporkan kasus mereka ke polisi harus membawa beberapa bukti pendukung.
"Para korban diharuskan membawa dokumen seperti bukti pemesanan, foto-foto, serta rincian biaya yang dikeluarkan selama perawatan," jelasnya.
Baca juga: 2 Anggota Polres Lanny Jaya Jadi Korban Penembakan dan Penganiayaan OTK
Meskipun posko pengaduan telah dibuka selama dua hari, Syarifah menyatakan bahwa belum ada laporan resmi dari masyarakat yang mengaku menjadi korban Klinik Ria Beauty.
"Banyak orang yang menyatakan diri sebagai korban melalui media sosial. Mereka sering mengatakan, 'saya juga korban,' atau teman-teman mereka juga mengklaim hal serupa. Namun, hingga saat ini, tidak ada yang datang untuk melapor secara resmi," ungkapnya.