Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan yang menjanjikan penghilangan bopeng di wajah.
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja menawarkan jasa untuk menghilangkan bopeng dengan menggunakan alat GTS Roller, sambil mengklaim memiliki kompetensi yang sah melalui sertifikat pelatihan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca juga: Pendaftaran SNPMB 2025 Resmi Dibuka
Wira menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka terjadi pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta yang terletak di Ciputra World Jakarta.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Mereka dapat dihukum dengan penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar," tegas Wira.
(Sumber: Antara)