"Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," tutur Syarifah.
Ria sendiri saat ini ditahan di rutan yang ada di Polda Metro Jaya. Selain Ria, polisi juga menangkap karyawannya, DN.
"Iya betul (Ria ditahan di rutan Polda Metro)," ucapnya.
Sebelumnya, petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Desember 2024. Ria dan DN ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel.
Klinik ataupun tersangka, diduga memproduksi atau mengedarkan barang farmasi dan atau alat kesehatan yang tak memenuhi standar keamanan khasiat. Mereka melangsungkan praktik klinik kecantikan sebagai seorang tenaga medis, tanpa memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.