Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini, menurut Roy, akan mengakibatkan peningkatan nominal sekitar Rp140.000 dari UMP sebelumnya. Jika UMP yang sebelumnya sebesar Rp2.057.000, setelah kenaikan akan menjadi Rp2.191.000.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057.000, kalau naik 6,5 persen naik menjadi Rp2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140 ribuan kalau kita lihat," kata Roy.
Meski angka kenaikan ini dianggap relatif kecil, Roy mengatakan bahwa serikat pekerja tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut, karena upah di Jawa Barat umumnya lebih ditentukan berdasarkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di masing-masing daerah.
"Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen," tambahnya.
Namun, terkait dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Roy mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih belum ada kesepakatan. Para pengusaha menentang usulan kenaikan UMSP sebesar 11,5 persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 5 persen di atas UMP.
"UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," jelas Roy.
Roy juga menambahkan bahwa pihaknya kini tengah menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, apakah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMSP atau tidak. Jika SK tersebut tidak diterbitkan, Roy menilai hal itu akan menjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.