Ntvnews.id, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengusaha, dan serikat pekerja telah sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Roy Jinto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, menyampaikan bahwa angka kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah dibahas dan disepakati dalam forum Dewan Pengupahan Jawa Barat yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan para pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," ujar Roy saat dihubungi di Bandung pada Rabu, 11 Desember 2024.
Setelah UMP ditetapkan, lanjut Roy, proses berikutnya adalah pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus selesai pada 18 Desember 2024.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Roy menambahkan, penetapan UMK harus lebih besar atau sama dengan UMP, tetapi dapat lebih tinggi jika disepakati.
"Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5 persen," katanya.
Baca juga: Reza Artamevia Janji Akan Kembalikan Dana Pinjaman Jika Berlian Asli Miliknya Dikembalikan
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini, menurut Roy, akan mengakibatkan peningkatan nominal sekitar Rp140.000 dari UMP sebelumnya. Jika UMP yang sebelumnya sebesar Rp2.057.000, setelah kenaikan akan menjadi Rp2.191.000.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057.000, kalau naik 6,5 persen naik menjadi Rp2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140 ribuan kalau kita lihat," kata Roy.
Meski angka kenaikan ini dianggap relatif kecil, Roy mengatakan bahwa serikat pekerja tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut, karena upah di Jawa Barat umumnya lebih ditentukan berdasarkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di masing-masing daerah.
"Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen," tambahnya.
Namun, terkait dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Roy mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih belum ada kesepakatan. Para pengusaha menentang usulan kenaikan UMSP sebesar 11,5 persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 5 persen di atas UMP.
"UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," jelas Roy.
Roy juga menambahkan bahwa pihaknya kini tengah menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, apakah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMSP atau tidak. Jika SK tersebut tidak diterbitkan, Roy menilai hal itu akan menjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
"Kita lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib," tegas Roy.
(Sumber: Antara)