Ntvnews.id, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengusaha, dan serikat pekerja telah sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Roy Jinto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, menyampaikan bahwa angka kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah dibahas dan disepakati dalam forum Dewan Pengupahan Jawa Barat yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan para pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," ujar Roy saat dihubungi di Bandung pada Rabu, 11 Desember 2024.
Setelah UMP ditetapkan, lanjut Roy, proses berikutnya adalah pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus selesai pada 18 Desember 2024.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Roy menambahkan, penetapan UMK harus lebih besar atau sama dengan UMP, tetapi dapat lebih tinggi jika disepakati.
"Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5 persen," katanya.
Baca juga: Reza Artamevia Janji Akan Kembalikan Dana Pinjaman Jika Berlian Asli Miliknya Dikembalikan