Hingga pukul 23.40 WIB pada Rabu malam, tercatat ada 14 permohonan sengketa hasil Pilkada gubernur yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Link Streaming Timnas Indonesia vs Laos di Piala AFF Malam Ini
Gugatan tersebut terdiri dari satu permohonan masing-masing untuk pemilihan gubernur di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Selain itu, ada tiga permohonan terkait Pilgub Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil Pilgub Papua Selatan.
Sementara itu, jumlah gugatan terkait hasil pemilihan bupati telah mencapai 209 permohonan, dan 47 permohonan terkait hasil pemilihan wali kota.
Dengan demikian, hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi mencapai 270 permohonan.
(Sumber: Antara)