Fahmi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan BRPK dari MK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024. "Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Untuk Pilkada DKI Jakarta, KPU telah menetapkan hasil pemilihan pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir pengajuan sengketa ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.
Namun, pantauan ANTARA di Gedung I MK, Jakarta, pada Kamis dini hari menunjukkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, serta pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke MK.
Hal yang sama juga terlihat di laman web resmi MK, di mana tidak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
(Sumber: Antara)